12/08/2008

Karakteristik limbah B3

Karakteristik limbah B3 yang diidentifikasi sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik antara lain :

1. Mudah meledak (explosive)

Bahan yang pada suhu dan tekanan standar (250C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya

Pengujiannya :

- Diferenial Scanning Calorymetry (DSC)

- Differential Thermal Analysis (DTA),

2,4-dinitrotoluena atau Dibenzoil-peroksida sebagai senyawa acuan.

- Dari hasil pengujian tersebut akan diperoleh nilai temperatur pemanasan. Apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih besar dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan mudah meledak.

2. Pengoksidasi (oxidizing)

Pengujian menggunakan metoda uji pembakaran :

· Bahan padat, senyawa standar yang digunakan adalah ammonium persulfat.

· Bahan berupa cairan, senyawa standar yang digunakan adalah larutan asam nitrat.

· Dengan pengujian tersebut, suatu bahan dinyatakan sebagai B3 pengoksidasi apabila waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar. (Himpunan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLH, 2006)

3. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable)

Berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala dibawah 0 0C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.

4. Sangat mudah menyala (highly flammable)

Berupa padatan maupun cairan yang memiliki titik nyala yang memiliki titik nyala 00C - 210C.

5. mudah menyala (flammable)

Pengujian :

a. Metode “Closed-Up Test

· Bahan berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume

· Pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 600C (1400 F) pada tekanan udara 760 mmHg akan menyala apabila :

- terjadi kontak dengan api,

- terjadi kontak dengan percikan api

- terjadi kontak dengan sumber nyala lain

b. Metode “Seta Closed-Cup Flash Point Test

· Bukan berupa cairan,

· Pada temperatur dan tekanan standar (250C, 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui:

- gesekan,

- penyerapan uap air

- perubahan kimia secara spontan

- apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik

- apabila dalam pengujian dengan diperoleh titik nyala kurang dari 400C

6. Amat sangat beracun (extremely toxic), sangat beracun (highly toxic), beracun (moderately toxic)

B3 yang bersifat racun bagi manusia akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui :

- pernafasan,

- kulit

- mulut.

7. Berbahaya (harmful)

Bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.

8. Korosif (corrosive)

Bahan yang dikategorikan korosif berupa bahan yang menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 0C, mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.

9. Bersifat iritasi (irritant)

Bahan padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.

10. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)

Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.

11. Karsinogenik (carcinogenic)

Sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh.

12. Teratogenik (teratogenic)

Sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.

13. Mutagenik (mutagenic)

Sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika. (PP no. 74 tahun 2001)

Limbah bersifat reaktif adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut :

1. Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.

2. Limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air.

3. Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

4. Merupakan limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

5. Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (250C, 760 mmHg).

6. Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi. (PP no. 85 tahun 1999)

3.2.3 Jenis limbah B3

Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi :

1. Limbah B3 dari sumber spesifik

Merupakan sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan.

2. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik

Merupakan limbah yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi (inhibator korosi), pelarutan kerak, pengemasan, dan lain-lain

3. Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi. (PP no. 85 tahun 1999)

B3 kadaluarsa adalah B3 karena kesalahan dalam penanganannya (handling) menyebabkan terjadinya perubahan komposisi dan atau karakteristik sehingga B3 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasinya, Sedangkan B3 yang tidak memenuhi spesifikasi adalah B3 dalam proses produksinya tidak sesuai dengan yang diinginkan (ditentukan).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah No.85 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3 disebutkan bahwa daftar limbah dari jenis kegiatan industri kilang minyak dan gas bumi dengan kode limbah D221 antara lain sludge minyak (oil sludge), katalis bekas, karbon aktif bekas, limbah laboratorium dan lain-lain.Minyak hasil penyulingan minyak mentah biasanya disimpan dalam tangki penyimpanan. Proses yang terjadi akibat kontak antara minyak, udara, dan air menghasilkan sedimentasi pada dasar tangki penyimpanan. Endapan itulah yang disebut oil sludge. Oil sludge terdiri dari minyak (hidrokarbon), air, abu, karat tangki, pasir, dan bahan kimia lainnya. Kandungan dari hidrokarbon antara lain bensin, toluene, ethylbenzene, xylenes, dan logam berat seperti timbal (Pb) pada oil sludge merupakan limbah B3 yang harus diproses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah menjadi tidak beracun dan berbahaya.

Tidak ada komentar: