12/08/2008

Komponen Penyusun Minyak Bumi

Minyak bumi merupakan hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfir berupa fase cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral, atau azokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak bumi (KepMen. No 128 tahun 2003).

Menurut teori pembentukan minyak bumi, senyawa-senyawa organik penyusun minyak bumi merupakan hasil alamiah proses dekomposisi tumbuhan selama berjuta-juta tahun. Oleh karena itu, minyak bumi juga dikenal sebagai bahan bakar fosil selain batu bara dan gas alam.

Semua bahan bakar fosil dihasilkan oleh senyawa karbohidrat dengan rumus kimia Cx(H2O) yang memfosil. Karbohidrat tersebut dihasilkan oleh tumbuhan dengan mengubah energy matahari menjadi energy kimia melalui proses fotosintesis.

Senyawa hidrokarbon merupakan senyawa organic yang terdiri atas hydrogen dan karbon, contohnya benzene, toluena, ethylbenzena, dan isomer xylema, yang dikenal dengan BTEX. Senyawa tersebut memiliki rantai karbon C10 hingga C32 yang bersifat rekalsitran, mutagenic dan karsinogenik pada manusia.

Sumber limbah minyak bumi pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau kegiatan lain diantaranya berasal dari limbah hasil pengeboran berupa limbah lumpur dan sumur bor (cutting) yang mengandung residu minyak bumi dan tumpahan minyak tersebut pada lahan akibat proses pengangkutan minyak melalui pipa, alat angkut, proses pemindahan (transfer) minyak atau dari ceceran minyak pada tanah terkontaminasi (KepmenLH no 128 tahun 2003).

Minyak bumi termasuk limbah B3. Definisi limbah berbahaya (Hazardous) menurut RCRA adalah bila bahan atau materi tersebut sesuai definisi yang diatur oleh 40 CFR 261, yaitu limbah padat atau kombinasi padat karena kuantitas atau konsentrasi atau karakteristik, kimiawi, dan keinfeksiannya dapat:

· Menyebabkan atau secara signifikan memberikan kontribusi pada peningkatan mortalitas atau peningkatan suatu penyakit yang serius.

· Menimbulkan bahaya yang potensial pada kesehatan manusia dan lingkungan bila tidak diolah, disimpan atau diangkut, disingkirkan atau pengolahan lainnya secara tepat.

Dalam upaya pengolahan limbah B3, aspek-aspek teknis yang dapat diimplementasikan dalam kegiatan pertambangan dan perminyakan berdasarkan urutan-urutan prioritas dalam upaya pengelolaan lingkungan sedapat mungkin adalah:

1. Penerapan zero discharge

Upaya perlindungan lingkungan yang paling ideal adalah bagaimana agar pemanfaatan sumberdaya alam (penambangan dan perminyakan) dilakukan tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan khususnya akibat limbah B3. Karena limbah B3 ini mempunyai dampak yang dapat membahayakan bagi lingkungan dam mengganggu kesehatan manusia jika tidak dikelola secara serius, maka penanganan limbah B3 ini sedapat mungkin tidak dibuang ke lingkungan.

2. Pengurangan sumber pencemar

Metode pengurangan sumber pencemar merupakan kegiatan untuk membatasi atau mengurangi volume limbah yang relative berbahaya dengan cara menggunakan material, proses ataupun prosedur alternatif (Nugroho,A.2006).

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Ada yang namanya Deno Septo Wibowo(Anak Jambi) ga ? angkatan lupa ^_^ T_T