12/08/2008

Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3

Peraturan-peraturan yang menjadi acuan dalam kegiatan pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya ini antara lain:

  • - Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • - Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 1999 Jo PP nomor 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
  • - PP nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan B3.
  • - Keputusan Mentri nomor 128 tahun 2003 tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi Oleh Minyak Bumi Secara Biologis.
  • - Keputusan nomor 68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir B3.
  • - Keputusan nomor 01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3.
  • - Keputusan nomor 02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3.
  • - Keputusan nomor 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
  • - Keputusan nomor 04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3.
  • - Keputusan nomor 05/BAPEDAL/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3.
  • - Keputusan nomor 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana pengawasan Pengelolaan Limbah B3 di Daerah.
  • - Keputusan nomor 03/BAPEDAL/01/1998 tentang Program Penetapan Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah B3.

Tidak ada komentar: