10/12/2008

  1. Apakah yang Dimaksud Limbah B3

Adalah Sisa usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena SIFAT,KONSENTRASINYA,JUMLAHNYA, secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup,kesehatan,kelangsungan hidup, manusia serta makhluk hidup lainnya.

  1. Salah satu karakteristik limbah yaitu mudah meledak (explosive).Jelaskan apa yang dimaksud mudah meledak ?

Bahan yang pada suhu dan tekanan standart (25oC, 760 mmhg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan disekitarnya,

  1. Tujuan Pengelolaan Limbah B3?

Untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali.

  1. Sebutkan prioritas pengelolaan limbah ?

- Pengurangan (tahap perencanaan), Rethink, replace bahan baku.

- Pemilahan atau pemisahan & pembersihan.

- Pemanfaatan (reuse,recycle,Recovery,replace)

- Pemusnahan (incinerator, sebagai bahan baker, dengan persyaratan teknis)

- Pembuangan (landfill dgn persyaratan teknis & perijinan yang ketat)

  1. Jelaskan tentang pengolahan limbah B3 dengan reduksi limbah B3 ?

Adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, Sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.

Dilakukan melalui upaya menyempurnakan penyimpanan bahan baku dalam kegiatan proses (house keeping), subtitusi bahan, modifikasi proses, serta upaya reduksi limbah B3 lainnya.

  1. Apa yang dimaksud pengolahan limbah B3 ?

Adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan, mengurangi sifat bahaya dan atau sifat racun. ( Dilakukan dengan cara thermal, solidifikasi, secara fisika, kimi, biologi. Limbah B3 tidak boleh dilakukan pengenceran dan selanjutnya dibuang ke lingkungan.)

  1. Bagaimana menurut saudara jika pengolahan limbah B3 dengan cara pengenceran, dan jelaskan apa yang dimaksud pengenceran?

Hal ini dilarang, karena pengenceran tidak akan menghilangkan sifat berbahaya beracunnya Limbah B3.

Pengengenceran adalah menanbahakan cairan atau zat lainnya pada limbah B3 sehingga konsentrasi zat racun dan tau tingkat bahanyanya turun, tetapi beban pencemarannya masih tetap sama dengan sebelumnya dilakukan pengenceran.

  1. Jelaskan ketentuan yang wajib dilakukan bila melakukan pengolahan limbah B3 dengan cara Thermal dengan mengoprasikan insinerator ?

- Mempunyai insinerator dengan spesifikasi sesuai dengan karakteristik dan jumlah B3 yang diolah.

- Mempunyai insinerator yang dapat memenuhi efisiensi pembakaran minimal 99,99% dan efisiensi penghancuran dan penghilangan sebagai berikut :(Efisiensi penghancuran dan penghilangan untuk POLYCLORINATED BLPHENYL (PCBs) 99,9999 %. POLYCLORINATED DIBENZOFURANS 99,9999% POLYCLORINATED DIBENSO-P-DIOXINS 99,9999 %

- Memenuhi standart emisi udara.

- Residu dari kegiatan pembakaran berupa abu dan cairan wajib dikelola dengan mengikuti ketentuan tentang pengelolaan limbah B3.

Tidak ada komentar: